mikanlah aturan ejaan yang baru itu berdasarkan keputusan Presi-den, No. 57, tahun 1972, dengan nama Ejaan yang Disempurnakan. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyebarkan buku kecil yang berjudul Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurna-kan, sebagai patokan pemakaian ejaan itu. Karena penuntun itu perlu dilengkapi, Panitia Pengembangan
Panduan di dalam penulisan 2 gelar yang benar maupun 1 gelar pendidikan dan gelar lainnya adalah Ejaan yang Disempurnakan atau EYD. Dalam EYD dijelaskan beberapa poin untuk penulisan gelar, yaitu: Cara penulisan gelar umumnya bisa di depan atau di belakang nama, contoh: Mayjend. Tito Suparto, S.Pd. Cara penulisan kata sapaan. Penggunaan kata sapaan erat kaitannya dengan sebuah adat istiadat yang berlaku di sebuah tempat, adat kesantunan, dan situasi serta kondisi ketika sedang melakukan percakapan. Oleh karenanya, kaidah tersebut juga sering terkalahkan dengan adat kebiasaan yang berlaku di suatu tempat bahasa Indonesia tumbuh dan berkembang.